Penerapan Prinsip Ukhuwah Islamiyah: Serikat Tolong Menolong Al-Amin Dusun X Desa Bandar Setia
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.97Kata Kunci:
Islamiyah, Menolong, UkhuwahAbstrak
Ukhuwah Islamiyah dapat diartikan sebagai persaudaraan dalam islam. Ukhuwah Islamiyah memiliki 4 prinsip diantaranya Ta’aruf (saling mengenal), Tafahum (Saling memahami), Ta’awun ( saling menolong), dan Takaful (saling memberikan rasa aman). Ukhuwah Islamiyah ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendasar dalam kehidupan, salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat adalah pengurusan jenazah, dalam kasus ini pengurusan jenazah secara muslim memerlukan keahlian khusus dan dana yang dianpgap tidak sedikit pula. Untuk itu perlu adanya prinsip saling membantu dan tolong menolong agar masyarakat dapat menyelesaikan pemenuhan pengurusan jenazah ini dengan mudah. Mustahil bila masyarakat mengurus jenazah nya sendiri ketika ia telah meningggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melihat langsung fenomena yang terjadi dilapangan dan bertujuan untuk menemukan fakta tentang ketarkaitan ukhuwah islamiyah dengan serikat tolong menolong Al-Amin. Secara sederhana hasil yang ditemukan ialah benar adanya kegiatan yang ada dalam proses pengurusan jenazah yang dilakukan oleh Serikat tolong menolong Al-Amin menerapkan prinsip ukhuwah islamiyah dan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan pengurusan jenazah secara islam.
Referensi
Adi, I, R. (2013). Intervensi Komunitas dan Pengembangan Masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Cresswel, W & Cressweel, D. (2019). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE PUBLICATIONS : New York.
Devi, A. (2004). Solidaritas Sosial Dalam Peristiwa Kematian Pada Masyarakat Dusun Ngolu Tengah, Desa Pracimantoro. Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Pendidikan Sosiologi Antropologi FKIP UNS. Vol : 2, Hal : 1-24.
Dr. Ulwan. A.N. (2012). Pendidikan Anak Dalam Islam. Penerbit Insan Kamil:Depok.
Halimang, S. T. (1979). Hukum Takziah dan Permasalahannya. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol: 1. Hal: 1- 69.
Khalid. M. (2022). USU REPOSITORY: Community Organization Serikat Tolong Menolong Al-Amin dalam Pelayanan Sosial di Dusun X Desa Bandar Setia.
Putra. A. M, Bahtiar & Upe. A. (2018). Eksistensi Kebudayaan Tolong Menolong (KAISESE) Sebagai Bentuk Solidaritas Sosial Pada Masyarakat Muna (Studi di Desa Maindaha Kecamatan Pasikolaga). Neo Societa, Vol:3. Hal 476-483.
Quraisy. S. M . (2015). Tafsir Al-Misbah. Penerbit Lentera Hati: Tanggerang.
Rofa’ah. (2016). Akhlak Keagamaan Kelas XII . Penerbit Deepublish: Sleman.
Soetarso. (1997). Praktek Pekerjaan Sosial Dalam Pembangunan Masyarakat. Korps Koperasi Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosuak, Bandung.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Alfabeta : Bandung.
Twelvetrees, A. (1982). Community Work. The Macmilian Press: New York.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhammad Khalid, Fajar Utama Ritonga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.