Analisis Metode Ekualisasi sebagai Mitigasi Risiko Perpajakan pada Usaha Travel Haji & Umrah PT. X

Penulis

  • Nabilla Zalfa Adiba Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Syaiful Anas Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.510

Kata Kunci:

Ekualisasi, SPT Masa, SPT Tahunan PPh Badan, Selisih Perbedaan

Abstrak

Pada tahun 2019 PT. X mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) karena tidak memotong atas seluruh objek pajaknya sehingga mendapatkan sanksi denda yang besar. Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, maka PT. X perlu melakukan metode ekualisasi untuk kewajiban pajaknya tahun 2023 supaya dapat mengetahui faktor penyebab dari perbedaan selisih hasil ekualisasi serta mengetahui implikasinya. Penelitian ini bertujuan untuk memitigasi risiko perpajakan dengan menggunakan metode ekualisasi terhadap laporan SPT Masa PPN, SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21 selama 12 bulan dengan SPT Tahunan PPh Badan pada PT. X tahun 2023 Penelitian ini merupakan penelitian terapan yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif. Data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada objek penelitian selama tahun 2023. Hasil penelitian ini terbukti bahwa penerapan metode ekualisasi dapat memitigasi risiko perpajakan dengan ditemukannya perbedaan selisih pada hasil ekualisasi sebesar Rp176.335.667 karena terdapat objek PPh Pasal 23 berupa biaya jasa sponsorship dan sewa kendaraan yang belum dilakukan pemotongan. Maka dari itu solusi kedepannya, sebaiknya PT. X melakukan ekualisasi secara rutin, membuat rangkuman atas biaya yang dipotong pajak penghasilan, dan mengadakan pelatihan pagi karyawan agar memahami peraturan perpajakan.

Referensi

Creswell, J. W. (2017). Research Design; Qualitative, Quantitative, and Mixed. Methods Approaches. SAGE Publications.

Direktur Jenderal Pajak. (2017). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemenkeu. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/Pmk.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Lestari, P. A., & Pohan, C. A. (2021). Analisis Efektivitas Pertukaran Informasi Otomatis Dalam Menangkal Penghindaran Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2018-2019. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(2), 146-156.

Putra, B. P., Agustin, H., & Setiawan, M. A. (2020). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan preferensi risiko sebagai variabel moderasi. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(2), 2613-2619.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2016). Research Methods for Business Students. In Pearson Education Limited (Vol. 5, Issue 1). Pearson Professional Limited. https://revistas.ufrj.br/index.php/rce/article/download/1659/1508%0Ahttp://hipatiapress.com/hpjournals/index.php/qre/article/view/1348%5Cnhttp://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09500799708666915%5Cnhttps://mckinseyonsociety.com/downloads/reports/Educa

Sayekti, L. K., & Sarjono, B. (2022). Ekualisasi SPT Masa PPN Dan SPT Masa PPH Dengan SPT Tahunan PPH Terhadap Kewajiban Perpajakan CV. Abadi. Jurnal Bisnis Terapan, 06, 183–196.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis (1st ed.). Salemba Empat.

Sukmawati, A., & Winata, A. (2019). Ekualisasi Spt Masa Dengan Spt Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak Pada PT A di Kota Solo. Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya, 1–154.

Wicaksono, K. A. (2023, Desember 21). Naik, Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa DJP pada 2022. Retrieved from Redaksi DDTCNews: https://news.ddtc.co.id/naik-jumlah-wajib-pajak-yang-diperiksa-djp-pada-2022-46777.

Yani, A., & Nandanani, W. (2021). Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada BPR di Kabupaten Kediri. Jurnal Ekuivalensi, 7(1), 72-83.

Diterbitkan

24-07-2024

Cara Mengutip

Adiba, N. Z., & Anas, S. (2024). Analisis Metode Ekualisasi sebagai Mitigasi Risiko Perpajakan pada Usaha Travel Haji & Umrah PT. X. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 1337–1348. https://doi.org/10.54082/jupin.510