Desa Pilomonu Tahun 1995-2020
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.325Kata Kunci:
Desa Pilomonu, Masyarakat, PerkembanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana awal terbentuknya Desa Pilomonu tahun 1995, serta dinamika perkembangan kehidupan masyarakat Desa Pilomonu, baik dari sektor ekonomi, sosial, budaya dan juga politik pemerintahan desa, dari kurun waktu tahun 1995 sampai dengan tahun 2020. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah penelitian sejarah dengan tehnik pengumpulan data heuristik (pengumpulan sumber), kritik sumber (verivikasi sumber) yang dalam cakupannya yaitu kritik eksternal dan internal, interpretasi (penafsiran), dan yang terakhir adalah historiografi (penulisan sejarah). Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan tehnik observasi lapangan, wawancara informan, dan studi pustaka. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terbentuknya Desa Pilomonu berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara (SULUT) E.E. Mangindaan No. 95 tahun 1995 di Desa Pilomonu pada tanggal 15 April 1995. Desa Pilomonu menjadi satu desa secara definitif yaitu atas beberapa faktor. Pertama akses jarak, kedua perjanjian politik, ketiga konflik sengketa. Seiring berjalan waktu, perkembangan Desa Pilomonu sudah mulai dapat dilihat bahkan dirasakan oleh masyarakat Desa Pilomonu. Perkembangan yang sangat signifikan terlihat dari beberapa aspek, seperti di bidang sosial, dimana para migran sudah bisa berbaur dan tidak lagi memihak pada kelompok tertentu. Kemudian pada sektor perekonomian sudah dapat dirasakan oleh masyarakat karena perkembangan pembangunan, industri pertanian dan pendidikan mendapat perhatian yang besar. Selanjutnya di bidang politik, Desa Pilomonu mengalami banyak perkembangan, dulunya masih menjalankan program-program dari desa induk, kini banyak melahirkan program-program baru yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terakhir budaya masyarakat di Desa Pilomonu sangat beragam, hal ini terjadi karena adanya migran dari berbagai wilayah di Gorontalo yang bermigrasi ke Desa Pilomonu, yang kemudian menjadi pencampuran budaya masyarakat di Desa Pilomonu.
Referensi
A. Muhammad. (2017). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Abdul karim. (2015). Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, Jawa Tengah : Surya Grafika Pati.
B. Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
B. Moh. Karmin., A. Joni., E. Sunarty. Sejarah Kebudayaan Gorontalo, Gorontalo : Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
Dahar. D., Fatmawati.(2016). analisis sosial eknomi masyarakat petani Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, 5(9) , 55-67
H. Lukman., S. Ivene. (2022). BUM Desa Sebagai Kekuatan Ekonomi Baru (Sebuah Gagasan Untuk Desa di Indonesia ), Jawa Tengah : Anggota IKAPI.
Hasan, R., Mohamad, S., Malae, A. K., & Latif, F. R. (2023). Persepsi Masyarakat Transmigran Jawa di Daerah Paguyaman Provinsi Gorontalo Terhadap Kebijakan Transmigrasi Pada Masa Pemerintahan Soeharto. Dynamics of Rural Society Journal, 1(1), 32–41. https://doi.org/10.37905/drsj.v1i1.10
Hasanah, N., Suherman, A., & Nurizzati, Y. (2020). Peranan Model Pembelajaran Berbasis Multikultural Dalam Pembentukan Interaksi Sosial. Edueksos : Jurnal Pendidikan Sosial & Ekonomi, 9(1), 87–97. https://doi.org/10.24235/edueksos.v9i1.6143
Koentjaraningrat. (1975). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
M. Teuku., Sulaiman., A. Muhammad. (2020). Ilmu sosial dan budaya dasar : Bermuatan general education, Banda Aceh : Syiah Kuala University press.
Marwasta, D. (2016). Pendampingan Pengelolaan Wilayah Perbatasan di Indonesia: Lesson Learned dari KKN-PPM UGM di Kawasan Perbatasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 1(2), 204. https://doi.org/10.22146/jpkm.10607
Pranoto, S. W. (2010). Teori dan Metodologi. Graha Ilmu.
Profil Desa Pilomonu, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo, tahun 2017 : Dinas Pemerintah kab Gorontalo Dinas pemberdayaan masyarakat Desa
Rauf A. Hatu. (2018). Problematika Tanah Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani, Yogyakarta : Absolute Media.
Simandjuntak, R. (2015). Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 57–67. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512
Surat Mandat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kec. Boliyohuto Nomor 14 1/K BOL/-46 pembiayaan penyelenggaraan urusan desa triwulan IV tahun anggaran 2001
SK Gubernur Sulawesi Utara (SULUT) pada waktu itu Bapak EE. Mangindaan No 95 Tahun 1995 Pada tanggal 21 Maret 1995 di desa Tuyat Pada tanggal 15 April 1995.
Vito, B., & Krisnani, H. (2015). Kesenjangan Pendidikan Desa Dan Kota. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 247–251. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.13533
Yunus, R., Manay, H., & Malae, A. K. (2023). Pohuwato: sejarah dan nilai kebangsaan. Ideas Publishing. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ti-yEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=pemindahan+ibu+kota+negara+dan+respon+masyarakat&ots=3r05x3xpjE&sig=EdPp-y-JOFv-_uaN8UfVHoQUxwM
Wibowo. Danang Ari. Perlindungan Hukum Terhadap Desa di Indonesia, dalam jurnal Spirit Publik, 13(1), 79-85.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fikriyanto R. Latif, Resmiyati Yunus, Renol Hasan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.