Perizinan Penggunaan Konten Milik Pihak Lain di YouTube: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kebijakan Platform

Penulis

  • Rila Kusumaningsih Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Zetilla Arifa Suhardi Manajemen Mutu Halal, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2716

Kata Kunci:

Hak Cipta, Perizinan, YouTube, Content ID, Regulasi Digital

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perizinan penggunaan konten milik pihak lain di platform YouTube dari perspektif hukum hak cipta nasional serta kebijakan internal platform YouTube sebagai penyedia layanan berbagi video. Dalam era digital yang ditandai oleh maraknya produksi dan distribusi konten, pelanggaran hak cipta menjadi salah satu isu utama, khususnya pada platform seperti YouTube. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta ditunjang oleh analisis terhadap praktik kebijakan platform digital. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan konten yang mengandung unsur karya cipta pihak lain pada dasarnya memerlukan izin tertulis dari pemilik hak cipta, kecuali untuk penggunaan yang termasuk dalam kategori pembatasan dan pengecualian hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 undang-undang tersebut. Di sisi lain, YouTube memiliki sistem perlindungan hak cipta melalui Content ID dan Copyright Match Tool yang memberi kewenangan kepada pemilik hak cipta untuk memantau, mengklaim, atau memonetisasi kontennya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perolehan izin penggunaan konten di YouTube menempuh beberapa tahap, yaitu identifikasi pemegang hak cipta, pengajuan permohonan lisensi tertulis, penyusunan perjanjian lisensi, serta pemanfaatan Content ID dan Copyright Match Tool sebagai instrumen teknis-platform yang bersifat melengkapi, bukan menggantikan, ketentuan hukum nasional. Sinkronisasi antara regulasi nasional dan kebijakan platform tetap diperlukan guna menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pemilik karya sekaligus kepastian hukum bagi kreator konten. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam dan edukasi hukum terhadap kreator digital agar proses perizinan dapat dilakukan sesuai prosedur yang sah.

Referensi

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2).

Henri Subiakto, S. H. (2024). DEMOKRATISASI PENYIARAN DAN TANTANGAN KOMUNIKASI DI ERA DIGITAL-Damera Press. Damera Press.

Indirakirana, A., & Millenia Krisnayanie, N. K. (2021). Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtube WNA Yang Dijiplak Oleh WNI Dalam Perspektif Bern Convention. Ganesha Law Review, 3(2). https://doi.org/10.23887/glr.v3i2.444

Is, M. S., & Shi, M. H. (2021). Aspek Hukum Informasi Indonesia. Prenada Media.

Mahadewi, K. J., Rusmana, I. P. E., Prasada, D. K., Rama, B. G. A., & Pratiwi, A. A. S. M. (2025). PENERAPAN MONETISASI DAN KOMERSIALISASI HAK EKONOMI DALAM KLAIM HAK CIPTA PADA PLATFORM YOUTOUBE. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(2), 88-101.

Mahendra, T. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengunggah Video Youtube atas Konten Reupload Perspektif Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Doctoral dissertation, IAIN Metro)

Murwonugroho, W., Riyanti, M. T., Ariani, A., Novianti, E., Nilotama, S. K. L., Setiadi, V. S., ... & Adisurya, S. I. (2026). Budaya Urban dalam Kajian Seni Rupa dan Desain. PT. Sonpedia Publishing Indonesia..

Nonet, P., & Selznick, P. (2018). Hukum Responsif (N. Mangunsong, Ed.; V). Bandung: Nusa Media.

Putra, A. R. A. E. (2024) Perlindungan Hukum Kepada Kreator Konten Youtube Terhadap Tindakan Unggah Ulang Dan Monetisasi.

Ridwan, R. (2024). Peran teknologi informasi dalam proses pembelajaran pada dunia pendidikan. Journal of Information System and Education Development, 2(4), 14-20.

Rojabi, M. A. (2025). Jurus Jitu Cuan di YouTube: Panduan Lengkap dari Nol Sampai Video Viral. Afdan Rojabi Publisher.

Sakila, A. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pengunggah Video Di Youtube Atas Tindakan Reupload Video Untuk Monetize Perspektif Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta [Universitas Negeri Semarang]. http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38281

Sani, A. W. F. (2022). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Creator Video Tiktok Yang Diunggah Ulang Tanpa Watermark Pada Youtube Shorts (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W. (2023). TEKNOLOGI INFORMASI: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Suprianto, D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha Pertanian [Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau]. http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7119

Suzayzt, R., & Sahroji, A. (2023, February 13). Cara Meminta Izin Hak Cipta YouTube dari Pemilik Konten, Penting untuk Disimak! ERA.Id. https://era.id/lifestyle/118027/cara-meminta-izin-hak-cipta-youtube

Syahdan. (2021, February 23). Frost Diamond Kembali Kena Isu Plagiarisme, Berikut Kronologi Lengkapnya! Dunia Games. https://duniagames.co.id/discover/article/frost-diamond-kembali-kena-isu-plagiarisme

Wardiana, W. (2002). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia. Eprints in Library and Information Science (E-LIS).

Youtube. (n.d.-a). Cara Youtube Mencegah Pembajakan Konten. Youtube. Retrieved November 22, 2023, from https://www.youtube.com/intl/ALL_id/howyoutubeworks/our-commitments/safeguarding-copyright/

Youtube. (n.d.-b). Kebijakan Youtube terkait Hak Cipta & Penggunaan Wajar. Youtube. Retrieved November 22, 2023, from https://www.youtube.com/intl/ALL_id/howyoutubeworks/policies/copyright/#overview

Diterbitkan

27-08-2026

Cara Mengutip

Kusumaningsih, R., & Suhardi, Z. A. . (2026). Perizinan Penggunaan Konten Milik Pihak Lain di YouTube: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kebijakan Platform. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(3), 3009–3018. https://doi.org/10.54082/jupin.2716

Terbitan

Bagian

Hukum dan Kebijakan Publik