Pemaknaan Legalitas Usaha oleh Pelaku UMKM dalam Menghadapi Transformasi Digital di Kecamatan Jebres, Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2515Kata Kunci:
Legalitas Usaha, Pemaknaan Sosial, Pelaku UMKM, Kecamatan Jebres, Konstruksi SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan legalitas usaha oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Legalitas usaha menjadi aspek penting dalam pengembangan UMKM karena berkaitan dengan kepastian hukum, akses pembiayaan, serta peningkatan daya saing usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi non-partisipan, wawancara mendalam semi-terstruktur, dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri dari pelaku UMKM di Kecamatan Jebres dengan status memiliki dan belum memiliki legalitas usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan pelaku UMKM terhadap legalitas usaha masih beragam. Sebagian besar pelaku usaha memaknai legalitas sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah, namun belum menjadikannya sebagai kebutuhan utama dalam menjalankan usaha. Keberlangsungan usaha lebih banyak dipandang ditentukan oleh kualitas produk, pelayanan, dan konsistensi usaha. Di sisi lain, pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas cenderung memaknainya sebagai sarana peningkatan kepercayaan konsumen, perlindungan hukum, dan penguatan posisi usaha di pasar. Faktor keterbatasan informasi, persepsi kerumitan pengurusan, serta minimnya sosialisasi menjadi hambatan utama dalam kepemilikan legalitas usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas usaha merupakan hasil konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh pengalaman, pengetahuan, dan lingkungan sosial pelaku UMKM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan berupa peningkatan sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan akses perizinan agar dapat mendorong peningkatan legalitas usaha UMKM di tingkat daerah.
Referensi
Aji, H. M., Berakon, I., & Husin, M. M. (2020). Halal product knowledge and purchase intention of halal food. International Journal of Islamic Marketing and Branding, 5(1), 1–17.
Al Farisi, S., & Fasa, M. I. (2022). Peran UMKM (usaha mikro kecil menengah) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(1), 73–84.
Az'zahra, N., Amalia, Q. M., & Qurrotu’Aini, N. I. (2024). Membimbing dan mendampingi pelaku usaha dalam registrasi NIB. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 1(2), 66–69.
Bashir, A. M. (2019). Effect of halal awareness, halal logo and attitude on foreign consumers’ purchase intention. British Food Journal, 121(9), 1998–2015.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1990). Tafsir sosial atas kenyataan: Risalah tentang sosiologi pengetahuan (H. Basri, Trans.). LP3ES.
Berry, A., Rodriguez, E., & Sandee, H. (2001). Small and medium enterprise dynamics in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 37(3), 363–384.
Bromley, R. (2000). Street vending and public policy: A global review. International Journal of Sociology and Social Policy, 20(1/2), 1–28.
Cross, J. C. (2000). Street vendors, modernity and postmodernity: Conflict and compromise in the global economy. International Journal of Sociology and Social Policy, 20(1/2), 29–51.
Dzakiyuddin, A., & Wedaswari, M. (2025). Legalitas usaha, modal, jenis usaha dan prospek UMKM: Studi pada UMKM di Kabupaten Sukoharjo. Inkubis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 7(2), 35–41.
Elan, N., Orien, E. N., Suseno, R., & Rahmawati, E. D. (2025). Tanggung jawab pemerintah dalam mensukseskan ekonomi bisnis kreatif bagi pelaku UMKM di Kota Surakarta. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 5, No. 1).
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya pengurusan NIB sebagai instrumen legalitas usaha: Studi pada UMKM Jellicious dalam bingkai hukum bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38–41.
Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik: Suatu kajian perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 790–807.
Hutagalu, C. S. I. B., & Parhusip, N. A. (2024). Esensial legalitas usaha terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 98–106.
International Labour Organization. (2014). Transitioning from the informal to the formal economy. International Labour Organization.
Janah, U. R. N., & Tampubolon, F. R. S. (2024). Peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pertumbuhan ekonomi: Analisis kontribusi sektor UMKM terhadap pendapatan nasional di Indonesia. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 1(2), 739–746.
Juniansyah, M. A., Rosyidah, D. M., Pahrijal, R., & Ardhiyansyah, A. (2026). Ketahanan bisnis di era digital: Bagaimana adaptasi dan inovasi menyelamatkan UMKM. PT Arunika Aksa Karya.
Kusmanto, H., & Warjio. (2019). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327.
Lisyawati, E. (2022). Pemberdayaan UMKM melalui penguatan legalitas usaha di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 46–52.
LLDIKTI Wilayah V. (2025). 77% UMKM belum legal, pemerintah dorong kolaborasi perkuat daya saing UMKM. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta.
Lubis, P. S. I., & Salsabila, R. (2024). Peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 2(2), 91–110.
Luzar, L. C. (2015). Konstruksi sosial realitas digital.
Maharani, D. (2023). Pengaruh legalitas usaha dan labelisasi halal terhadap pendapatan UMKM melalui daya saing produk sebagai variabel intervening [Skripsi]. Repository UIN Syekh Nurjati Cirebon. https://repository.syekhnurjati.ac.id/11823/
Moertiono, R. J. (2023). Perlindungan hukum terhadap izin usaha UMKM pasca lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 169–180.
Nugroho, B. H., Tamara, Y., Harmadi, H., Suhari, E., Narjanto, N., Pujiastuti, I. S. S., & Hartoko, S. (2020). Pemberdayaan UMKM kuliner dalam manajemen dan pemasaran produk secara online pada UMKM di Kecamatan Jebres Surakarta. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 3, 1–15.
Nurfajriani, W. V., Ilhami, M. W., Mahendra, A., Afgani, M. W., & Sirodj, R. A. (2024). Triangulasi data dalam analisis data kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826–833.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2018). SME and entrepreneurship policy in Indonesia 2018. OECD Publishing.
Perdana, M. A. C. (2024). Membangun ekonomi lokal berbasis UMKM. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Pratio, G. A. (2023). Kajian digitalisasi IKM dan UMKM Kota Surakarta. Jurnal Bengawan Solo: Pusat Kajian Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, 2(1), 29–42.
Pritandhari, M. (2022). Peran UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Dalam Eksistensi Ekonomi Kerakyatan di Indonesia (hlm. 61).
Qomaruddin, Q., & Sa'diyah, H. (2024). Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77–84.
Rahayu, R., & Day, J. (2017). E-commerce adoption by SMEs in developing countries: Evidence from Indonesia. Eurasian Business Review, 7(1), 25–41.
Ridwan, M., Rokhmawan, T., Homsah, H., Sugiyanti, R., & Afkarina, I. (2024). Pendampingan legalitas usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kelurahan Gentong. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 92–113.
Soimah, N., & Imelda, D. Q. (2023). Urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Jurnal Benuanta, 2(1), 21–25.
Sukmana, O., et al. (2025). Pengantar sosiologi. PT Star Digital Publishing.
Susanto, D., & Jailani, M. S. (2023). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ilmiah. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61.
Tambunan, T. (2012). Usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia: Isu-isu penting. LP3ES.
Tarigan, Z. N. A. B., Dewi, F. N., & Pribadi, Y. (2022). Keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di masa pandemi: Dukungan kebijakan pemerintah. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 15(1), 12–23.
UNCTAD. (2021). COVID-19 and e-commerce: A global review. United Nations Conference on Trade and Development.
Wahyuni, S., Kamaruddin, A. M., Achmad, G. N., & Adawiyah, R. (2026). Pendampingan legalitas dan sertifikasi halal bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 22451–22462.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Oktovia Putri Ramadhani, Salwa Firda Fadhila, Wahyu Widiyanto, Wanda Anindya Hafshah, Yunita Maisyaroh, Zulfa Nur Ramadhani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



