Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan

Penulis

  • Dauri Dauri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalianda, Lampung, Indonesia
  • Eka Pratiwi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalianda, Lampung, Indonesia
  • Misgi Puji Astuti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2326

Kata Kunci:

Ekonomi Inklusif, Kearifan Lokal, Koperasi Merah Putih, Kesejahteraan Desa

Abstrak

Asta cita Presiden Republik Indonesia salah satunya adalah terkait dengan pangan dan ekonomi masyarakat. Ada 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Akan tetapi dalam pembangunan koperasi merah putih tersebut terdapat banyak hambatan seperti terjadinya ketidak pastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal masyarakat desa. Prinispnya koperasi merah putih ini dilaksanakan atas dasar nilai-nilai kearifan lokal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Di tengah tantangan modernisasi ekonomi, sering kali terjadi diskoneksi antara aturan hukum positif dengan praktik sosial di pedesaan dan juga terhadap regulasi pemerintah yang ada belum di sesuaikan dengan regulasi yang ada di desa terkait hadirnya koperasi merah putih. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, studi ini mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum Koperasi Merah Putih mampu mengakomodasi tradisi gotong royong sebagai instrumen perlindungan hukum dan penguatan ekonomi. Penelitian ini di Kabupaten Lampung selatan dengan menggunakan sampel yaitu Desa Rejomulyo (Jati Agung), Desa Bumisari (Natar), Desa Sidomulyo, dan rencana di Desa Bumidaya (Palas) serta Marga Agung.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi yang akuntabel dan kearifan lokal terbukti efektif menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, di mana partisipasi masyarakat meningkat dan risiko konflik horizontal berkurang. Koperasi Merah Putih berperan tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga penjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro di desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai lokal ke dalam tata kelola formal koperasi adalah kunci utama dalam mewujudkan kemakmuran desa yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial sesuai amanat konstitusi.

Referensi

Adiluhung, J. W. (2020). Sosiologi Pedesaan di Era Corona Virus 19. MADANI (Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan), 12(2), 184–195.

Dauri. (2020). Problematika Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa berdasarkan Perspektif Otonomi Desa di Lampung (Studi Desa Paku Negara Kabupaten Pesisir Barat). Mercatoria, 13(1), 75–94.

Irianto, S. (2002). METODE PENELITIAN KUALITATIF DALAM METODOLOGI PENELITIAN ILMU HUKUM. Hukum Dan Pembangunan, 1(2), 155–172.

Jumaiyah, J., & Wahidullah, W. (2019). Pembenahan Pengelolaan Keuangan Dana Desa: Studi Kasus Desa Sengonbugel. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 19(1), 19. https://doi.org/10.25105/mraai.v19i1.3307

Laksono, B. A., & Rohmah, N. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Lembaga Sosial Dan Pendidikan. Jurnal Pendidikan Nonformal, 14(1), 1. https://doi.org/10.17977/um041v14i1p1-11

Margolang, N. (2018). Pemberdayaan Masyarakat. Dedikasi: Journal of Community Engagment, I(2), 87–99. https://doi.org/10.31227/osf.io/weu8z

Mega Ulimaz, N. A. J. (2019). TIPOLOGI STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT KAMPUNG TRADISIONAL ATAS AIR MANGGAR DALAM PENGGUNAAN RUANG PERMUKIMAN NELAYAN. Jurnal Pengembangan Kota, 7(2), 161–171. https://doi.org/10.14710/jpk.7.2.161-171

Muhammad Rijal Fadli. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.

Pohan, B., & Gunawan, W. (2019). PROSES SOSIAL SEBAGAI AKAR SUBLIMASI MASYARAKAT PEDESAAN. SIMULACRA, 2(2), 133–147.

Prasaja, T., & Wiratno, E. (2019). Pelaksanaan Dana Desa di Desa Bentangan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan, 2(1), 116–123.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press.

Singgalen, Y. A. (2020). INTENSIFICATION OF SOCIAL CAPITAL THROUGH. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 08(01), 82–104. https://doi.org/10.22500/8202029421

Susilawati, N. (2019). Sosiologi Pedesaan. In Sosiologi Pedesaan (pp. 1–148). https://doi.org/10.31227/osf.io/67an9

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press,1996.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi DiIndonesia, Bandung: Dian Rakyat, 1985.

Diterbitkan

19-04-2026

Cara Mengutip

Dauri, D., Pratiwi, E., & Astuti, M. P. (2026). Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan . Jurnal Penelitian Inovatif, 6(2), 1173–1184. https://doi.org/10.54082/jupin.2326

Terbitan

Bagian

Artikel