Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi melalui Identifikasi IMEI dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Rila Kusumaningsih Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2316

Kata Kunci:

Pengawasan, IMEI, Perangkat

Abstrak

Pengawasan terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam sistem telekomunikasi modern merupakan isu strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan keamanan jaringan. IMEI berfungsi sebagai identitas unik perangkat seluler untuk mencegah peredaran perangkat ilegal serta menjaga integritas sistem komunikasi. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan persoalan hukum berupa potensi konflik antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak privasi serta data pribadi pengguna. Permasalahan yang dikaji adalah urgensi dan legitimasi pengawasan IMEI dalam kerangka hukum positif Indonesia serta implikasinya terhadap perlindungan data pribadi Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan IMEI memiliki dasar hukum yang memadai, tetapi masih terdapat celah normatif dalam pengaturan pengelolaan, penyimpanan, dan pembatasan akses data IMEI. Koordinasi sistem CEIR dan EIR juga belum sepenuhnya diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin keseimbangan antara keamanan jaringan dan perlindungan hak privasi pengguna.

Referensi

Abang, J. (n.d.). UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Abrar. (2008). Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat, dan Praktek. Gava Media, Yogyakarta, 12.

Agustina Silvyra Widyaswati, Lego Karjoko, and P. S. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Smartphone Black Market Di PS Store. 5, no. 1, 371–80.

Ali Zaki. (2008). Memanfaatkan Beragam Perangkat Digital. Salemba Infotek, Jakarta, 86.

Dandrivanto, B. (2016). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi. Refika Aditama, Jakarta, 34.

Fauzan Jamaludin. (n.d.). Dampak Terhadap Peredaran Smartphone Ilegal.

Ihsan, R. N. (2019). Penjualan Smartphone Replika di Indonesia. Badamai Law Journal, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 4 No. 2, 7.

Kadir, A. (2005). Pengenalan Teknologi Informasi, Andi,. Andi, Yogyakarta, 2.

Kurniawan, K. D., & Arimbi, A. F. D. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Black Market Atas Barang Elektronik. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8, 161–170. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/317

Lararenjana, E. (n.d.). IMEI adalah Nomor Identifikasi Khusus dari Ponsel, Ketahui Cara Kerjanya. https://www.merdeka.com/jatim/imei-adalah-nomor-identifikasi-khusus-dari-ponsel-berikut-penjelasannya-kln.

Maryono. (2008). Teknologi Informasi dan Komunikasi,. Yudhistira, Jakarta, 3.

Nasution, A. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,. Diadit Media, Jakarta, 30.

Nurudin. (2004). Sistem Komunikasi Indonesia,. Raja Grafindo Indonesia, Jakarta, 7.

Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020. (n.d.).

Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluer Melalui Idenfitikasi IMEI. (n.d.).

Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluer Melalui Idenfitikasi IMEI. (n.d.).

Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020. (n.d.).

Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluer Melalui Idenfitikasi IMEI. (n.d.).

Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean. (n.d.).

Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (n.d.).

Pasal 480- ayat (1)- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.).

Rambey, A. W. and G. (2024). Aspek Hukum Jual Beli Smartphone Dengan IMEI Tidak Terdaftar Pada Central Equipment Identity Register (CEIR) Kementerian Perindustrian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4 No.2, 119–25. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1861.

Ricardo Stevanus, Shenti Agustini Manurung, and L. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli HP Berstatus Black Market. 4, no. 5, 1437–47.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soeroso, R. (2016). Pengantar Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 24.

Suryani. (n.d.). Aturan IMEI. https://www.ssas.co.id/aturan-imei-tengah-dikoordinasikan-dengan-menkeu-soal-pajak/

Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe penelitian deskripsi dalam ilmu komunikasi. Diakom: Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83-90.

Diterbitkan

01-03-2026

Cara Mengutip

Kusumaningsih, R. (2026). Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi melalui Identifikasi IMEI dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(1), 817–826. https://doi.org/10.54082/jupin.2316