Implementasi Sistem Penomoran Rekam Medis di Klinik Dokter Gigi Apotek Salma Banjarbaru

Penulis

  • Khairunnisa Khairunnisa Program Studi D3 Perekam dan Informasi Kesehatan, STIKes Husada Borneo
  • Sukma Nugraha Program Studi D3 Perekam dan Informasi Kesehatan, STIKes Husada Borneo
  • Zainal Abidin Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  • Hastin Atas Asih Program Studi D4 Manajemen Informasi Kesehatan, Politeknik Kesdam VI Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2206

Kata Kunci:

Klinik Dokter Gigi, Sistem Penomoran, Rekam Medis

Abstrak

Sistem pengolahan berkas rekam medis terdiri dari beberapa subsistem salah satunya yaitu penomoran rekam medis. Penomoran adalah pemberikan atribut dalam bentuk kode yang terdiri dari gabungan angka yang memiliki makna tertentu, digunakan pasien untuk kunjungan rawat jalan, rawat inap dan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sistem petugas pelaksana, kebijakan sistem penomoran rekam medis di klinik apotek Salma Banjarbaru. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Dokter Gigi Spesialis. Instrumen dalam penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa sistem penomoran medis masih tidak tersedia 100% di Klinik Dokter Gigi Apotek Salma Banjarbaru. Dari segi petugas dalam penomoran rekam medis yaitu petugas pelaksana memerlukan waktu lama untuk mencari berkas rekam medis karena petugas tergolong baru serta tidak adanya penomoran pada berkas. Petugas pelaksana juga bukan berlatar belakang pendidikan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan serta tidak adanya kebijakan internal mengenai sistem penomoran rekam medis. Adapun dari segi kebijakan belum sepenuhnya terlaksana khususnya terkait penerapan penomoran rekam medis dan hal tersebut tidak sesuai pula dengan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang  Rekam Medis (Praktik Kedokteran Gigi).

Referensi

Asih, H.A., Indrayadi, I., Soraya, S., & Khairunnisa, K. (2024). Evaluasi Keamanan Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik dengan Systematic Literature Review. Jurnal Ilmiah FIFO. 02 (16): 104. https://doi.org/10.22441

Hidayah, A N. (2016). Modul Konsep Pendaftaran Pasien Rawat Jalan. Bandung: Politeknik Bandung

Hidayah, N., Wardhina, F., & Purwanto, P. (2021). Tinjauan Pelaksanaan Sistem Penomoran Rekam Medis Rawat Jalan di Puskesmas Tambarangan Kabupaten Tapin. Jurnal Kesehatan Indonesia. 12(1), 26-33. https://doi.org/10.33657/jurkessia.v15i02.958

Indradi, R. (2014) Rekam Medis. In: Sejarah Perkembangan, Pengertian Dasar Rekam Medis, dan PORMIKI. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka

Ismaniar, H. (2018). Manajemen Unit Kerja Untuk Perekam Medis dan Informatika Kesehatan, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Keperawatan dan Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish.

Khairunnisa, K., & Rahmadiliyani, N. (2024). Implementation of Risk Management in The Medical Records Work Unit Reviewed From National Standards For Hospital Accreditation: Through A Systematic Literature Review Approach. Journal Health Sains. 05 (02): 73-84. https://doi.org/10.46799

Khairunnisa, K., & Wati, N.W.K. (2023). Tinjauan Kualitas Sistem, Kualitas Informasi dan Kualitas Layanan Pendaftaran Rawat Jalan dari Perspektif Admisi di Puskesmas Guntung Manggis. Jurnal Kesehatan Indonesia. 13 (03): 167-173. https://doi.org/10.33657/jurkessia.v15i02.958

Maliang, M I, Imran A, dan Alim A. (2019) Sistem Pengelolaan Rekam Medis (Studi Kualitatif Di Puskesmas Tamalate Makassar Tahun 2019). Window of Health: Jurnal Kesehatan. 02(04) : 315-328. https://doi.org/ 10.33096/woh.v8i2.1380

Menkes RI (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menkes RI (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menkes RI (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menkes RI (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Menkes RI (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Nofiatun, U. (2016) Tinjauan Ketepatan Waktu Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta Periode Bulan Januari Sampai Dengan Maret 2016. Yogyakarta: Stikes Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.

Purnamasari, W. (2020). Hubungan Kualitas Pelayanan Kesehatan Dengan Kepuasan Pasien Rawat Jalan Di Puskesmas Antang Kota Makassar Tahun 2020, Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin,

Rustiyanto, E., dan Rahayu, W. A. 2011. Manajemen Filing Dokumen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia.

Ulumiyah, N H. (2018). Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Dengan Penerapan Upaya Keselamatan Pasien di Puskesmas. Surabaya: Universitas Airlangga. 06(02) : 149-155.

Diterbitkan

01-03-2026

Cara Mengutip

Khairunnisa, K., Nugraha, S., Abidin, Z. ., & Asih, H. A. . (2026). Implementasi Sistem Penomoran Rekam Medis di Klinik Dokter Gigi Apotek Salma Banjarbaru. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(1), 807–816. https://doi.org/10.54082/jupin.2206