Implementasi Klasifikasi Tipe Dasar Telekesehatan pada Rumah Sakit di Kota Batu

Penulis

  • Syi’ar Aprilla Tanazza Departemen Fisioterapi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
  • Ni Putu Desy Purnama Sari Departemen Fisioterapi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
  • Bayu Prastowo Departemen Fisioterapi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.217

Kata Kunci:

e-Kesehatan, Partial Least Square, Skala Likert, Telekesehatan, Telemedis

Abstrak

Pelayanan fasilitas kesehatan jarak jauh di Indonesia diatur dalam kebijakan pemerintah dan asosiasi kesehatan. Pelayanan tersebut diartikan sebagai telemedisin guna memfasilitasi sistem informasi, komunikasi dan klinis bagi kesehatan individu ataupun kelompok. Penerapan sistem telekesehatan tertuang di dalam peraturan menteri kesehatan nomor 20 tahun 2019. Kesiapan kebijakan tersebut memberikan nilai positif dilingkungan rumah sakit untuk memaksimalkan dalam memberikan pelayanan. Namun, apakah dukungan pemerintah tersebut berkaitan dengan implementasi sistem telekesehatan dilingkungan rumah sakit. Penelitian ini tidak menganalisis sistem telekesehatan secara kompleks melainkan dasar telekesehatan mengikuti standar protokol Indian Medical Council. Dasar standar protokol telekesehatan berupa karateristik tekstual dikonversikan menjadi nilai angka dengan memodifikasi skala likert. Penilaian berdasarkan observasi kesesuaian standar dengan media telekesehatan yang digunakan di setiap rumah sakit. Rumah sakit yang menjadi sampel penelitian yaitu yang terdaftar dalam data set komisi akreditasi rumah sakit. Nilai kesesuaian tersebut dianalisis menggunakan partial least square. Pengolahan data menunjukkan bahwa nilai average variance extracted, reabilitas komposit dan cronbach’s alpha berada direntang 0.8 hingga 1.0, nilai korelasi antar indikator ≥0.06 serta nilai R2 sebesar 1.0. Nilai-nilai tersebut menyatakan bahwa karakteristik dasar telekesehatan yang digunakan sebagai indikator memiliki validitas diskriminan, realinitas dan reabilitas yang tinggi dalam penyusunan hipotesis. Indikator tersebut memiliki keterkaitan yang positif terhadap konstruknya dan membentuk model struktural yang kuat.

Referensi

Abigael, N. F., & Ernawaty. (2020). Literature Review : Readiness Assessment of Health Workers to Accept Telehealth and Telemedicine between Develope. Jurnal Kesehatan, 11(2), 302–310.

ACI. (2015). Guidelines for the use of Telehealth for Clinical and Non Clinical Settings in NSW (4th ed.). Agency for Clinical Innovation.

ACRRM. (2018). ACRRM Framework and Guidelines for Telehealth Services. Australian Digital Health Agency.

Androga, L. A., Amundson, R. H., Hickson, L. J., Thorsteinsdottir, B., Garovic, V. D., Manohar, S., Viehman, J. K., Zoghby, Z., Norby, S. M., Kattah, A. G., & Albright, R. C. (2022). Telehealth versus face-to-face visits: A comprehensive outpatient perspective-based cohort study of patients with kidney disease. Plos One, 17(3), e0265073. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0265073

BPPSDMK. (2021). Akreditasi Rumah Sakit. http://bppsdmk.kemkes.go.id/web/

BPS. (2021). Berita Resmi Statistik Sensus Penduduk 2020 Kota Batu. Badan Pusat Satistik Kota Batu. batukota.bps.go.id

DinKes. (2019). Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2019. In Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Batu (pp. 1–46). Pemerintah Kota Batu.

Garson, G. D. (2016). Partial Least Squares. In Partial Least Squares: Regression & Structural Equation Models (2016th ed.). Statistical Associaties Publishing. https://doi.org/10.1201/b16017-6

Hamid, R. S., Suhardi, & Anwar, M. (2019). Structural Equation Modeling (SEM) Berbasis Varian. PT Inkubator Penulis Indonesia.

IMIA. (2017). Information on IMIA Regional Groups. Yearbook of Medical Informatics, 23(01), 295–305. https://doi.org/10.1055/s-0038-1639010

Indian Medical Council. (2020). Telemedicine Practice Guidelines. In Board of Governors of the Medical Council of India.

KARS. (2020). Akreditasi Rumah Sakit. https://kars.or.id/

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia? SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.2606

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Prawiroharjo, P., Pratama, P., & Librianty, N. (2019). Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.26880/jeki.v3i1.27

Riyanto, A. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Telemedicine ( Systematic Review ). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(2), 165–174. https://doi.org/doi.10.33560/jmiki.v9i2.337

Diterbitkan

25-10-2023

Cara Mengutip

Tanazza, S. A. ., Sari, N. P. D. P. ., & Prastowo, B. (2023). Implementasi Klasifikasi Tipe Dasar Telekesehatan pada Rumah Sakit di Kota Batu . Jurnal Penelitian Inovatif, 3(3), 553–560. https://doi.org/10.54082/jupin.217