Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Industrialisasi: Evaluasi Kebijakan Pemerintah melalui Budaye Cilegon Fest & International Folk Arts (BCF-IFA)
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2074Kata Kunci:
Festival Budaya, Industrialisasi, Kebijakan PublikAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya industrialisasi di Kota Cilegon yang berpotensi menggeser eksistensi budaya lokal dan melemahkan identitas masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian budaya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kebijakan Pemerintah Kota Cilegon melalui penyelenggaraan Budaye Cilegon Fest & International Folk Arts (BCF-IFA) 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, pelaku budaya, dan masyarakat, serta dokumentasi kegiatan festival. Data kemudian dianalisis menggunakan model evaluasi kebijakan William N. Dunn melalui enam indikator, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa festival ini meningkatkan partisipasi pelaku seni lokal dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan budaya. Selain itu, festival mendorong aktivitas ekonomi kreatif, khususnya pada sektor UMKM dan seni pertunjukan. Kebijakan ini juga dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meskipun masih terdapat kendala pada aspek pendanaan dan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini berkontribusi dalam kajian kebijakan budaya dengan menunjukkan bahwa festival budaya dapat menjadi instrumen strategis dalam pelestarian budaya di kota industri. Implikasinya, diperlukan penguatan kebijakan yang berkelanjutan, terutama dalam aspek pendanaan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Referensi
Ali, M. S. (2023). Analisis faktor sustainabilitas festival budaya di Kota Jember: Studi tentang Jember Fesyen Carnaval. Brikolase: Jurnal Kajian Teori, Praktik dan Wacana Seni Budaya Rupa, 179–189.
Arifin, A., & Purwanti, P. (2025). Dampak pergeseran sosial pasca–industrialisasi. Journal of Business Economics and Management, 1(3), 161–166.
Ariwibowo, G. A., & Fibiona, I. (2025). Sustainable urban cultural heritage policy in the city of Yogyakarta, Indonesia. Journal of Heritage Management, 24559296241302986.
Atsar, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Law Reform, 284–299.
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
(2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). New York: Routledge.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (Cetakan ke-5). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fuad, A., Indriyany, I. A., Dewi, S. K., & Sulistiani, S. (2024). Cilegon Ethnic Carnival as a medium to prevent conflict between foreign workers and local society.
Hapidin, L. (2025, 4 Agustus). Budaye Cilegon Fest & International Folk Arts 2025 siap digelar. Banpos. Diakses dari https://banpos.co/2025/08/04/budaye-cilegon-fest-international-folk-arts-siap-digelar/
Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Diakses dari https://pemajuankebudayaan.id/wp-content/uploads/2019/06/UU-Nomor-5-Tahun-2017-tentang-Pemajuan-Kebudayaan.pdf
Khasrafi, F. (2024). Perubahan sosial masyarakat pasca industrialisasi: Penelitian di Kampung Lijajar, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Kumoro, N. B. (2024). Festival and urban identity: A case study of the Malang Flower Carnival in Yogyakarta. Humaniora, 107–119.
Magroaini, A. I., Poernamawatie, F., Aini, A. A., & Hastuti, S. (2025). The role of cultural festivals in the sustainability of micro and small enterprises. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 13(2), 713–724.
Noventari, W., & Pratama, A. (2019). Analisis strategi kebudayaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam rangka memperkokoh bingkai integrasi nasional. Jurnal Ilmiah Hukum, 1–14.
Putra, R. A. (2024). Cultural identity in international relations: Analysis of the concept of PIFAF in West Sulawesi through three principles of cultural diplomacy. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya.
Rahayuningsih, Y. (2017). Dampak sosial keberadaan industri terhadap masyarakat sekitar kawasan industri Cilegon. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 13–26.
Ramdhani, S., & Zahida, A. Z. (2025). Dampak kawasan industri terhadap persebaran penduduk di Cilegon. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 4(3).
Ribawati, E. (2022). Cilegon Golok Festival as a form of preserving Banten cultural values.
Soesanto, R. P., Zulkarnain, I., Adya Pramudita, A., & Andrawina, L. (2024). Optimization of Banyuwangi festival management through ERP-tourism using dashboard. METRİKS: Jurnal Manajemen Sistem Industri, 25(2), 61–66.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryandaru, A., Tsabit, H., Apriadi, M., & Sahrupi. (2024). Penanganan emisi karbon di Kota Cilegon menggunakan pendekatan sistem dinamis. Jurnal Terapan Teknik Industri, 150–155.
Wilantari, N. N. A., Sudarmika, P., & Astuti, N. K. D. (2023). City branding Festival Budaya Isen Mulang sebagai komunikasi pariwisata. Tampung Penyang: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 6(2), 115–127.
Wondal, P. F. S., Wibisono, I. W., & Suwartiningsih, S. (2025). Indonesia’s public diplomacy through WOW Indonesia! Festival: Nation branding and its implications for bilateral relations with the United States. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 12(5), 412–430.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Laras Destriana, Nadia Khumairatun Nisa, Muhamad Faqih Riyadul Aziz , Noni Nabilatun Nufus, Umina Masyaro, Nandita Anggraini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



