Analisis Peran BPOM dan BPJPH dalam Pengawasan Overclaim dan Sertifikasi Halal Produk Kosmetik di Indonesia

Penulis

  • Zetilla Arifa Suhardi Manajemen Mutu Halal, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi, Indonesia
  • Rila Kusumaningsih Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1943

Kata Kunci:

BPJPH, BPOM, Kosmetik, Overclaim, Perlindungan Konsumen, smartpls

Abstrak

Pernyataan berlebihan (overclaim) dalam promosi produk skincare semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta kehalalan produk di kalangan konsumen Indonesia. Praktik ini berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menanggulangi praktik overclaim kosmetik serta menganalisis kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjamin kehalalan produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kasus terhadap praktik overclaim produk skincare di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM telah melaksanakan pengawasan melalui tindakan administratif, inspeksi pra dan pascapasar, serta regulasi kosmetik. Koordinasi BPOM dan BPJPH menunjukkan perbaikan melalui integrasi database dan operasi gabungan untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Namun, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya, dinamika platform digital, sanksi yang belum proporsional, dan asimetri informasi konsumen. Pengawasan iklan digital dan peningkatan literasi konsumen masih menjadi tantangan signifikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, pemberdayaan konsumen, dan kolaborasi dengan platform digital untuk membangun ekosistem kosmetik yang aman, etis, halal, dan berkelanjutan. Sinergi antara BPOM, BPJPH, pelaku usaha, konsumen, dan platform digital menjadi kunci keberhasilan perlindungan konsumen yang komprehensif dalam industri skincare di Indonesia.

Referensi

Ahmad, D, & Thalib, M. . (2024). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar “Legal Responsibility Of Perpetrators Against Illegal Cosmetiic Circulation.” Jurnal Legalitas, 12(2), 108–124.

Ahmad, S. (2024). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kehalalan Produk Impor Yang Beredar Di Indonesia. (Master’s Thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)., 40.

Amin, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim terhadap produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Astuti Mairinda. (2021). Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

BPOM. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik. Kementrian Kesehatan RI, 1 pasal 1. https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/de1dad09-8386-442d-bc0a-ddb9abf299d9/PerBPOM-No.-33-tahun-2021.pdf.

Dewi, T. R. (2025). Pengaruh Persepsi Label Halal Dan Kandungan Bahan Herbal Terhadap Keputusan Pembelian Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Dan Ilmu-Ilmu Kesehatan.

Fil’Awalin, H., & Hutabarat, S. M. D. (2025). Consumer Legal Protection for Overclaimed Skincare Products. J De Lega Lata: Urnal Ilmu Hukum, 10(1), 32-39.

Kuncoro, A. A. P. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan kata. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/48880/19410333.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Kuncoro, A. A. P., & Syamsudin, M. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(3), 73–84.

Makanan, B. P. O. dan. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik Dengan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, 151(2), 10–17. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263241/peraturan-bpom-no-12-tahun-2023.

Marcia, M. (2023). Perkembangan industri kosmetik di tahun 2023. East Ventures., 1. https://east.vc/id/berita/insights-id/perkembangan-industri-kosmetik-di-tahun-2023/

Mufidah, A. (2017). Kewenangan Kementerian Agama dan MUI dalam sertifikasi halal berdasarkan Undang-undang RI nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Skripsi Sarjana. Fakultas Syariah Dan Hukum UIN ….

Nabilla, Z. (2023). Pengaruh Label Halal, BPOM dan Celeberity Endorse Terhadap Keputusan Pembelian Skincare Di Desa Simpang Beliti. h.18.

Ningsih, F. A., Sumantri, S. N., Fachri, S. A., & ... (2024). Sertifikasi Halal Suatu produk Skincare dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Albayan Journal of …, 1(02), 52–61. https://journal.tabayanu.com/index.php/ajims/article/view/116%0Ahttps://journal.tabayanu.com/index.php/ajims/article/download/116/68

Nuraini, S. (2025). Pemasaran Skincare Dengan Cara Overclaim Di E-Commere (Perspektif Fatwa MUI Dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen). (Bachelor’s Thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), 1–86. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/84323

Pakaila, J. R., Aydin, R. M., & Abbiyya, S. W. (2024). TREN OVERCLAIM DALAM IKLAN INDUSTRI KECANTIKAN : ANALISIS ETIKA TERAPAN PADA PRODUK SKINCARE DI INDONESIA. 9(14), 504–510.

RAHAYU, M. (2019). Analisis Hukum Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pemberian Izin Edar Obat Tradisional. 1–100. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23303/

Rahma, A. R., & Phahlevy, R. R. (2024). Overcoming Barriers to Improve Halal Compliance in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3), 10-21070. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i3.1199

Rahmadhanii, D. (2022). PerKaBPOM No 3 Persyaratan Teknis KLAIM KOSMETIKA. Id.Scribd.Com. https://id.scribd.com/document/616192221/2022-PerKaBPOM-No-3-Persyaratan-Teknis-KLAIM-KOSMETIKA

Widodo, A. C., Rudiana, R., & Nuryanto, Y. (2024). Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(10), 12368–12377. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6186

Yuniar Anastasyia, Benny K. Heriawanto, I. K. A. (2025). Tugas Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen Atas Skincare Dengan Deskripsi Overclaim. DINAMIKA ISSN (Print) : 0854-7254 | ISSN (Online) : 2745-9829 Volume 31 Nomor 1 Bulan Januari Tahun 2025, 11675-11688, 31(1), 11675–11688.

Diterbitkan

21-11-2025

Cara Mengutip

Suhardi, Z. A., & Kusumaningsih, R. (2025). Analisis Peran BPOM dan BPJPH dalam Pengawasan Overclaim dan Sertifikasi Halal Produk Kosmetik di Indonesia . Jurnal Penelitian Inovatif, 5(4), 3169–3180. https://doi.org/10.54082/jupin.1943