Model Perencanaan Tata Ruang Partisipatif untuk Pengembangan Heritage Education Tourism di Situs Cagar Budaya Kota Kapur Kabupaten Bangka

Penulis

  • Korri Rakasiwi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sain dan Teknik, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • Arif Rahman Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sain dan Teknik, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • Lidiya Pratiwi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sain dan Teknik, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • Muhammad Paisal Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sain dan Teknik, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1927

Kata Kunci:

Cagar Budaya, Heritage education tourism, Partisipasi masyarakat, Situs Kota Kapur, Zonasi kawasan

Abstrak

Situs Cagar Budaya Kota Kapur di Kabupaten Bangka memiliki nilai historis tinggi sebagai pusat peradaban Sriwijaya, namun pengelolaannya masih menghadapi masalah serius seperti alih fungsi lahan, infrastruktur terbatas, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan model perencanaan tata ruang berbasis zonasi partisipatif untuk mendukung pengembangan heritage education tourism. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, diskusi kelompok, serta telaah dokumen regulasi dan literatur. Analisis SWOT dan pendekatan spasial digunakan untuk mengidentifikasi potensi, kendala, serta penyusunan zonasi sesuai prinsip pelestarian, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delineasi empat zona yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang. Selain itu, integrasi UMKM lokal (lidi nipah, madu kelulut/pelawan, dan kerang darah) dalam zona penunjang membuka peluang pemberdayaan ekonomi yang memperkuat partisipasi masyarakat. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada pengembangan model tata ruang partisipatif yang menggabungkan konservasi sejarah, fungsi edukatif, dan ekonomi kreatif masyarakat di kawasan cagar budaya pulau kecil. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur heritage planning dengan pendekatan spasial-edukatif-partisipatif, sedangkan secara praktis memberikan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Referensi

Abdillah, J. (2020). Analisis peran partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Desa Kota Kapur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Doctrinal: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 5(2), 187–191.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik pariwisata Indonesia 2019–2023. Jakarta: BPS RI.

Billah, M. R., & Rohmadiani, L. (2021). Peningkatan kesadaran pelestarian warisan budaya melalui penguatan peran komunitas. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 95–104.

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Fitria, N., Sucipto, H., & Fadillah, R. (2022). Pelestarian cagar budaya melalui pemanfaatan pariwisata berkelanjutan di kawasan heritage. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 16(1), 45–56.

Healey, P. (1997). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. London: Macmillan.

ICOMOS. (2022). Principles for the conservation of cultural heritage sites.

Krisnawati, Y., & Suprihardjo, R. (2014). Konsep penataan kawasan berbasis heritage tourism di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Jurnal Teknik ITS, 3(2), 2337–3520.

Mandaka, P. W., & Ikaputra. (2021). Urban heritage tourism: Sebuah konsep pelestarian melalui pendekatan pariwisata. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nurhijrah, N., Hasbi, H., & Asrul, A. (2021). Revitalisasi kawasan heritage Lalebbata Kota Palopo berbasis partisipasi masyarakat. Jurnal Arsitektur dan Perencanaan, 8(1), 34–45.

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya. (2024). Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Bangka. (2024). Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024–2044. Sungailiat: Pemerintah Kabupaten Bangka.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Rahmat, A. (2021). Pengembangan konsep heritage education tourism dalam pelestarian warisan budaya di Indonesia. Jurnal Pariwisata dan Budaya, 12(3), 211–220.

Raharjana, D., & Kutanegara, P. M. (2019). Strategi pengelolaan kawasan budaya berbasis masyarakat di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1), 77–90.

Rangkuti, F. (2018). Analisis SWOT: Teknik membedah kasus bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sapitri, D. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pelestarian situs Kota Kapur Kabupaten Bangka Barat. Jurnal Penelitian Sosial Humaniora dan Budaya, 6(2), 55–64.

Siti Nuurlaily, L., & Rohmadiani, L. (2021). Penguatan peran pendidikan heritage melalui museum daerah di Kabupaten Sumenep. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(2), 48–56.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wibowo, S., & Belia, E. (2023). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisataberkelanjutan. Jurnal Kepariwisataan Nasional, 5(1), 25–32.

Diterbitkan

02-11-2025

Cara Mengutip

Rakasiwi, K., Rahman, A., Pratiwi, L., & Paisal, M. (2025). Model Perencanaan Tata Ruang Partisipatif untuk Pengembangan Heritage Education Tourism di Situs Cagar Budaya Kota Kapur Kabupaten Bangka. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(4), 2967–2978. https://doi.org/10.54082/jupin.1927