Analisis Perspektif Islam dan Kesehatan Mengenai Penggunaan Pil Penunda Haid untuk Menyempurnakan Ibadah

Penulis

  • Diana Herawati Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Dinda Nazwa Azzahra Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Hanisyah Dian Farhah Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Jesica Cetleya Hadi Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Nurrita Catharina Rosadi Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Zakiyyah Putri Ramadhani Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Tedi Supriyadi Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Akhmad Faozi Prodi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1066

Kata Kunci:

Kesehatan, Perspektif Islam, Pil Penunda Haid

Abstrak

Penggunaan pil penunda haid dalam konteks ibadah dalam perspektif Islam merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam serta dampak kesehatan dari penggunaan pil tersebut membuat beberapa wanita memilih untuk menggunakan pil penunda haid agar dapat melaksanakan ibadah tanpa terhalang oleh menstruasi. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai penggunaan pil ini, terutama terkait dengan efek samping yang mungkin ditimbulkan, seperti perubahan siklus menstruasi dan potensi dampak negatif lainnya. Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengkaji perbedaan pandangan para ulama dan tenaga kesehatan mengenai penggunaan pil penunda haid. Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan metode fenomenologi. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwasannya dalam perspektif Islam, hukum asal penggunaan pil penunda haid adalah makruh karena dianggap menyalahi kodrat atau takdir yang ditetapkan bagi seorang wanita. Sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai urgensi penggunaan pil penunda haid agar lebih memperhatikan dampak dari penggunaan pil tersebut.

Referensi

Amelia, L. (2023). Hubungan Kenaikan Berat Badan, Siklus Menstruasi dan Emosional dengan Penggunaan Suntik KB 3 Bulan di BPM Lia Amelia. https://doi.org/https://doi.org/10.53801/ijms.v2i1.113

Aspandi. (2016). PEMAKAIAN OBAT SIKLUS HAID BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA:TELAAH KAIDAH AL-MASYAQQATU TAJLIBU AL-TAYSIR. AL-‘ADALAH: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1, 01–21.

Ayu, N. A. M. , & Hakimah, F. W. B. (2024). Ketentuan dan Hukum Penggunaan Obat KB sebagai Penunda Haid dalam Menjalankan Ibadah Haji dan Umroh. Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 105–118. https://jipkm.com/index.php/islamologi

Budiman, A. (2023). Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 1(2), 126. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7567

Luqmanah, D. (2018). Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Meminum Obat Penunda Haid pada Wanita Untuk Menjalankan Puasa Ramadhan (Studi Kasus di Desa Terbanggi Mulya). https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1315/1/DEWI%20LUQMANAH%2013111849.pdf

Mahmudin, S. A. (2021). PENDEKATAN FENOMENOLOGIS DALAM KAJIAN ISLAM. At-Tajdid : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 5(01), 83–92. https://doi.org/10.24127/att.v5i01.1597

Siregar S. (2012). Pemakaian Obat Penunda Haid dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Perspektif Fiqih dan Medis (Doctoral dissertation, IAIN).

Strauss, A. , & C. J. (2013). Dasar-dasar penelitian Kualitatif, Diterjemahkan oleh Muhammad Shodiq dan Imam Muttaqien. Pustaka Pelajar. https://repo.iain-tulungagung.ac.id/7300/10/Bab10_Penelitian%20Kualitatif_3.pdf

Diterbitkan

28-01-2025

Cara Mengutip

Herawati, D., Azzahra, D. N., Farhah, H. D., Hadi, J. C., Rosadi, N. C., Ramadhani, Z. P., Supriyadi, T., & Faozi, A. . (2025). Analisis Perspektif Islam dan Kesehatan Mengenai Penggunaan Pil Penunda Haid untuk Menyempurnakan Ibadah. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(1), 185–192. https://doi.org/10.54082/jupin.1066