Analisis Perspektif Islam dan Kesehatan Mengenai Penggunaan Pil Penunda Haid untuk Menyempurnakan Ibadah
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.1066Kata Kunci:
Kesehatan, Perspektif Islam, Pil Penunda HaidAbstrak
Penggunaan pil penunda haid dalam konteks ibadah dalam perspektif Islam merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam serta dampak kesehatan dari penggunaan pil tersebut membuat beberapa wanita memilih untuk menggunakan pil penunda haid agar dapat melaksanakan ibadah tanpa terhalang oleh menstruasi. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai penggunaan pil ini, terutama terkait dengan efek samping yang mungkin ditimbulkan, seperti perubahan siklus menstruasi dan potensi dampak negatif lainnya. Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengkaji perbedaan pandangan para ulama dan tenaga kesehatan mengenai penggunaan pil penunda haid. Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan metode fenomenologi. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwasannya dalam perspektif Islam, hukum asal penggunaan pil penunda haid adalah makruh karena dianggap menyalahi kodrat atau takdir yang ditetapkan bagi seorang wanita. Sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai urgensi penggunaan pil penunda haid agar lebih memperhatikan dampak dari penggunaan pil tersebut.
Referensi
Amelia, L. (2023). Hubungan Kenaikan Berat Badan, Siklus Menstruasi dan Emosional dengan Penggunaan Suntik KB 3 Bulan di BPM Lia Amelia. https://doi.org/https://doi.org/10.53801/ijms.v2i1.113
Aspandi. (2016). PEMAKAIAN OBAT SIKLUS HAID BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA:TELAAH KAIDAH AL-MASYAQQATU TAJLIBU AL-TAYSIR. AL-‘ADALAH: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1, 01–21.
Ayu, N. A. M. , & Hakimah, F. W. B. (2024). Ketentuan dan Hukum Penggunaan Obat KB sebagai Penunda Haid dalam Menjalankan Ibadah Haji dan Umroh. Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 105–118. https://jipkm.com/index.php/islamologi
Budiman, A. (2023). Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 1(2), 126. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7567
Luqmanah, D. (2018). Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Meminum Obat Penunda Haid pada Wanita Untuk Menjalankan Puasa Ramadhan (Studi Kasus di Desa Terbanggi Mulya). https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1315/1/DEWI%20LUQMANAH%2013111849.pdf
Mahmudin, S. A. (2021). PENDEKATAN FENOMENOLOGIS DALAM KAJIAN ISLAM. At-Tajdid : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 5(01), 83–92. https://doi.org/10.24127/att.v5i01.1597
Siregar S. (2012). Pemakaian Obat Penunda Haid dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Perspektif Fiqih dan Medis (Doctoral dissertation, IAIN).
Strauss, A. , & C. J. (2013). Dasar-dasar penelitian Kualitatif, Diterjemahkan oleh Muhammad Shodiq dan Imam Muttaqien. Pustaka Pelajar. https://repo.iain-tulungagung.ac.id/7300/10/Bab10_Penelitian%20Kualitatif_3.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Diana Herawati, Dinda Nazwa Azzahra, Hanisyah Dian Farhah, Jesica Cetleya Hadi, Nurrita Catharina Rosadi, Zakiyyah Putri Ramadhani, Tedi Supriyadi, Akhmad Faozi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.