Kepastian Hukum dalam Sertifikat Hak Waris yang Belum Atas Nama Hak Milik

Penulis

  • Rizky Rachma Dhani Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1049

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Waris, Sengketa Tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait sertifikat hak waris yang belum atas nama hak milik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan sumber data berupa dokumen peraturan dan kajian hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen primer, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta data sekunder dari kajian literatur terkait. Pendekatan konseptual dan filosofis digunakan untuk memahami esensi kepastian hukum dalam sertifikat tanah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menilai peran pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perubahan nama pada sertifikat sering kali menimbulkan konflik dalam kasus warisan. Meskipun sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti legal, kegagalan untuk memperbarui nama pemilik dapat menyebabkan sengketa hukum dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem pendaftaran tanah. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang proses pendaftaran tanah serta perlunya penguatan kebijakan untuk mencegah konflik di masa depan.

Referensi

Arief Rahman, Zaeni Asyhadie, Shinta Andriyani, D. A. M. (2020). Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris.

Chaterina Carren, B. D. (2024). Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN. PLK).

Christiana Sri Murni. (2020). PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/177

Ciko Yustio Akbar, Dinda Amalia Oktara Putri, Mochamad Ramadhan Sulaeman, T. L. (2022). ANALISIS SENGKETA TANAH KELUARGA ANTARA AHLI WARIS YANG MASIH MEMILIKI HAK DAN AHLI WARIS YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI HAK.

Dr. Isnaini, S.H., M. H., & Anggraeni A. Lubis, S.H., M. H. (2022). HUKUM AGRARIA : Kajian Komprehensif.

Fitriani, Lulu, Muhammad Sofyan Pulungan, I. W. S. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH GANDA PADA SATU BIDANG TANAH. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/209

Hj. Wati Rahmi Ria, SH. MH., Muhammad Zulfikar S.H., M. H. (n.d.). HUKUM WARIS BERDASARKAN SISTEM PERDATA BARAT DAN KOMPLIKASI HUKUM ISLAM.

Khadapi, M. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata.

Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.

Mesy Yulandari, Muhammad Yamin, Zaidar, D. H. (2023). Problematika Lahirnya Sertifikat Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Tanah Warisan yang Belum Dibagi.

Ni Komang Evic Triani, K. S. dan L. P. S. (2021). Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan.

Ni Luh Gede Suwarni, I Nyoman Putu Budiartha, D. G. D. A. (2020). PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

Permadi, I. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.

Rezeki Aldila Rajab, Bambang Eko Turisno, A. D. L. (2020). SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31085

Sigit Sapto Nugroho, S.H., M. H., Muhamad Tohari, S.H., M. H., & Mudji Rahardjo, S.H., M. S. (2017). HUKUM AGRARIA INDONESIAA.

Supriyani, W. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN ANTAR AHLI WARIS: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.

Diterbitkan

21-01-2025

Cara Mengutip

Dhani, R. R. (2025). Kepastian Hukum dalam Sertifikat Hak Waris yang Belum Atas Nama Hak Milik. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(1), 169–176. https://doi.org/10.54082/jupin.1049