Pandangan Ulama dan Tenaga Kesehatan terhadap Peran Autopsi dalam Penanganan Kasus Kematian Tidak Wajar

Penulis

  • Muhammad Galang Maulana Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Nadia Fadila Surya Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Putri Kartika Dewi Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Risalah Khairinnisa Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Syahrul Ramadhan Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Zihan Ananda Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Tedi Supriyadi Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Akhmad Faozi Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1028

Kata Kunci:

Autopsi, Pandangan Hukum Islam, Pandangan Medis

Abstrak

Autopsi seringkali digunakan dalam penanganan kasus kematian yang tidak wajar untuk mengetahui penyebab kematian, akan tetapi pandangan ulama dan tenaga kesehatan terhadap peran autopsi ini kerap bertentangan. Di satu sisi, ulama mengkhawatirkan bahwa tindakan autopsi dapat melanggar etika agama terkait perlakuan terhadap jenazah, sementara tenaga kesehatan menilai bahwa autopsi sangat penting untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan membantu dalam penegakan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi hubungan antara praktik autopsi dan pandangan hukum Islam, serta bagaimana keduanya dapat diintegrasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang etis dan sensitif terhadap nilai-nilai agama. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami perspektif hukum Islam dan etika medis terkait peran autopsi dalam kasus kematian tidak wajar. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan wawancara dengan pakar kesehatan serta ulama, kemudian dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi kesenjangan pandangan antara bidang kesehatan dan hukum Islam mengenai autopsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa ulama hanya mengizinkan autopsi dalam kondisi darurat untuk kepentingan umum, seperti investigasi kriminal atau pencegahan penyakit, dengan syarat menjaga kehormatan jenazah. Tenaga medis memandang autopsi sebagai prosedur penting untuk memastikan penyebab kematian, meskipun ada alternatif seperti pemeriksaan rontgen. Meskipun terdapat perbedaan perspektif, kedua pihak setuju bahwa autopsi dapat dilakukan dalam kondisi terbatas dengan tetap menghormati nilai agama dan etika medis.

Referensi

Azmi, A. (2021). Bedah Mayat Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.8461

Farha, R. S., Yumna, C., Azzahra, F., Jl, A., Sungai, V., No, B., Tengah, K. B., & Banjarmasin, K. (2024). Autopsi Medis dalam Hukum Islam : Keseimbangan antara Ilmu Pengetahuan dan Kehormatan Jenazah Universitas Lambung Mangkurat , Indonesia ilmiah dan etika agama dalam pelaksanaan autopsi medis . Sementara kedua penelitian. 4.

Habiburrahman, M., & Yudhistira, A. (2021). Autopsi virtual (virtopsy): tinjauan etik, bioetika, sosial, budaya, agama, dan medikolegal. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.26880/jeki.v5i1.52

Hardivizon, H., Firdaus, F., & Syarif, M. (2023). The Contextualization of Hadith Regarding the Prohibition of Damaging Corpses in the Law of Autopsy. Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis, 5(1), 93–102. https://doi.org/10.15548/mashdar.v5i1.5387

Hasibuan, R. I., & Ritonga, M. (2021). Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Otopsi Forensik. Ilmiah Simantek, 5(3), 1–7.

Henky, Que, A., Yulianti, K., Rutyadi, D., & Alit, I. B. P. (2019). Penurunan Angka Autopsi Di RSUP Sanglah Selama Delapan Tahun Terakhir. Journal of Indonesian Forensic and Legal Medicine, 1(2), 50–55.

Majelis Ulama, I. (2009). Otopsi Jenazah. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 541–545.

Putri Setiawan, S. (2024). Pertanggung Jawaban Pihak Dokter kepada Pihak Keluarga Akibat dari Pencurian Organ Tubuh Dalam Autopsi. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(2), 194–202. https://doi.org/10.58344/locus.v3i2.2459

Sulastri, L. (2023). Etika Autopsi: Pertanggungjawaban Dokter Forensik dalam Kasus Pembunuhan. Jurnal Keamanan Nasional, IX(2), 423–448.

Viani, E., Yulia, R., & Herawati, F. (2021). Persepsi Tenaga Kesehatan terhadap Praktik Kolaborasi Interprofesional dalam Terapi Antibiotik pada Bedah Ortopedi. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 8(3), 296. https://doi.org/10.25077/jsfk.8.3.296-302.2021

Diterbitkan

02-03-2025

Cara Mengutip

Maulana, M. G., Surya, N. F., Dewi, P. K., Khairinnisa, R., Ramadhan, S., Ananda, Z., Supriyadi, T., & Faozi, A. (2025). Pandangan Ulama dan Tenaga Kesehatan terhadap Peran Autopsi dalam Penanganan Kasus Kematian Tidak Wajar. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(1), 609–614. https://doi.org/10.54082/jupin.1028